Provinciya.net – Fraksi DPRD Kota Depok mengisyaratkan adanya baliho Elly Farida, istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, calon anggota DPRD Jawa Barat.
Hal itu tersirat karena Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban reklame partai dan sejenisnya.
Ketua PDI-P Depok itu mengatakan “Di mana-mana juga ada baliho, spanduk milik istri walikota (Elly Farida). Bukan tidak mungkin itu bagian dari pelanggaran”. DPRD Kota, Ikravany Hilman Telepon Pertanyaan, Selasa, 7 April 2023.
Dia meminta Idris untuk tegas bahkan kepada istrinya sendiri. Ikravany mengatakan, jika pemasangan baliho istrinya tidak benar, Idris harus mencabut media promosi tersebut.
Jadi Idris dapat memberikan contoh penerapan aturan yang baik tanpa pencatatan opsional.
“Jadi beres dulu (papan reklame) Ibu Elly Farida harus memberi contoh. Jangan sampai walikota yang membuat kebijakan nanti. Anda yang kena pukulan.” jelas Ikravany. .
Sementara itu, Ikravany mempertanyakan apakah Idris ingin mengatur atau membatasi atribusi partai melalui surat edaran ini.
Menurutnya, untuk membatasi pemasangan properti partai, yang dirugikan adalah warga Depok.
Warga Depok mengatakan hal itu karena membutuhkan informasi seputar pemilihan umum (Femilu) 2024 atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2024.
Ikravany mengatakan “Surat edaran itu berupaya mengatur ketertiban atau pembatasan tempat. Kalau larangan, itu rugi warga”.
Karena warga saat ini harus memiliki informasi yang cukup tentang siapa yang akan dipilih (di Pilkada 2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, M Idris telah mengumumkan SE yang mengatur publisitas media partai politik berupa baliho, spanduk, dll.
SE ini tercakup dalam SE No. 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Lambang, Bendera, Spanduk, Spanduk, Baliho, dan Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE secara elektronik. SE ini diterbitkan pada 16/06/2023.
Di SE, kata Idris, setiap orang dilarang memasang rambu, simbol, bendera, umbul-umbul, umbul-umbul, baliho, dan lain-lain di trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan/atau garis tengah jalan.
Menurut Idris, pemasangan bisa dilakukan jika sudah mendapat izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lalu, dilarang memasang baliho, dll di seberang jalan.
Di SE, Idris secara khusus telah mengkomunikasikan peraturan ini kepada DPC (Dewan Pimpinan Daerah) atau DPD (Dewan Pimpinan Daerah) yang beranggotakan ketua partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan badan/organisasi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, harap hapus papan reklame yang salah tempat, dll., sebelum 30 Juni 2023.