Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Dibacakan Teddy Minahasa, Linda Diganjar 17 Tahun Penjara

Provinciya.net – Enam terdakwa kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Sumbar Teddy Minahasa menyelesaikan hukumannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023) sore.

Tiga terdakwa divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara, mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada ketiganya berupa denda masing-masing Rp 2 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Sedangkan Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan AKBP Dody, divonis 15 tahun penjara dan denda 2 miliar dram subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Pada akhirnya, hakim memvonis Muhammad Nasir alias Daeng 9 tahun penjara ditambah denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis yang diterima keenam terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan sebelumnya.

AKBP Doddy awalnya diminta jaksa untuk memvonisnya 20 tahun penjara. Linda didakwa 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Maarif sama-sama divonis 17 tahun penjara. Janto divonis 15 tahun penjara dan Daeng 11 tahun penjara.

Dalam perkara ini, mereka terbukti melanggar Pasal 55, Bagian 1, Bagian 1 KUHP, Pasal 114, Ayat 2 UU Narkotika Tahun 2009, UU No 35 Tahun 2009 Republik Indonesia.

Teddy Minahasa sudah menjatuhkan hukuman dalam kasus ini. Dia lolos dari hukuman mati setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Sadis, Mahasiswi Politeknik Medan Tewas Ditikam Di Pesantren

Next Post

Usai Kasus Puas Diri, Raphael Alun Kini Menjadi Tersangka ML

Related Posts