Usai Kasus Puas Diri, Raphael Alun Kini Menjadi Tersangka ML

Provinciya.net – Rafael Alun Trisambodo kini berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah uang tunai.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pelaporan KPK, mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah bukti dalam kasus TPPU Rafael, di mana mantan Dirjen Pajak itu berusaha menutup-nutupi dan menyembunyikan aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Ada dugaan kuat adanya kepemilikan aset oleh tersangka RAT yang ada kaitannya dengan dugaan TPPU, termasuk alokasi, remediasi, pembelanjaan, dan penyembunyian untuk menyembunyikan asal usul asetnya, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.” berkata: Ali:

Saat ini, menurut Ali, tim penyidik ​​masih mengumpulkan dan memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini, antara lain dengan menelusuri berbagai aset Rafael, melibatkan peran aktif Satuan Pelacakan Aset Direktorat Pembuktian dan penindakan KPK. .

Raphael Alun sendiri diketahui ditangkap KPK pada 3 April lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ia diduga menerima hingga 90.000 dolar AS atau setara 1,34 miliar rubel dari beberapa wajib pajak antara 2011 dan 2023 untuk mengatur hasil berbagai pemeriksaan pajak.

Dalam pemeriksaan, KPK juga menemukan brankas milik Rafael yang berisi uang Rp 32 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Dibacakan Teddy Minahasa, Linda Diganjar 17 Tahun Penjara

Next Post

Di Mahkamah Konstitusi, Selain Surat Izin Mengemudi, Masa Berlaku STNKB Dan TNKB Juga Diperebutkan

Related Posts