Provinciya.net – Herman N Subarman, Direktur Eksekutif Komite Pengawasan Kinerja Kota (KPPOD), mengatakan pihaknya menolak amandemen Undang-Undang Kota (UU).
Dari segi momentum, karena ada dugaan bahwa frase review UU Saemaul yang mengandung kepentingan politik menjelang pemilihan umum sedang berlangsung.
“Kami menolak mengubah Perda. Kenapa? Alasannya, pertama, momentum, proses pengusulan, tekanan, dan pembahasan perubahan Perda sebelum kompetisi politik tahun depan,” ujar Hermann, Selasa (7 April 2023).
Ia melanjutkan, “Dari sudut pandang kami, proses penyusunan dan pembahasan RUU Perubahan UU Desa tahun depan tidak jauh berbeda dengan kepentingan politik.”
Dalam pandangan Hermann, ada semacam simbiosis timbal balik antara politisi nasional dan daerah, kepala desa, dan perangkat desa.
Mengingat jumlah desa di Indonesia yang jumlahnya sekitar 70.000, bukan tidak mungkin pemilu 2024 akan menggunakan dukungan politik.
“Di sini kita bisa melihat hubungan simbiosis antara berteriak,” kata Hermann.
“Karena mereka tahu 70.000 desa cukup kuat untuk mendongkrak dukungan tahun depan. Di sisi lain, di sisi desa, ini merupakan kesempatan bagi kepala desa dan organisasi desa untuk mematangkan proposal,” jelasnya.
Usul yang diusulkan dimaksud adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa, menaikkan nilai nominal dana desa, dan menaikkan iuran pensiunan kepala desa dan kepala desa.
Menanggapi hal itu, Hermann mengatakan sebaiknya menunda kajian UU Desa hingga usai pemilihan.
Idealnya, Herrmann mengatakan tinjauan kode desa akan dilaksanakan pada 2025.
“Dari segi momentum, hal ini karena revisi undang-undang kota saat ini tidak sepenuhnya benar,” kata Hermann.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Umum Baleg DPR menyetujui draf perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (RUU Desa) sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DRC, Ahmed Baidoye atau Awek, mengatakan, RUU desa akan diajukan ke rapat paripurna MPR setelah mata acara berikutnya disetujui.
Agar RUU desa menjadi usulan Kongres Rakyat, ia harus melakukannya.
“Ya insyaallah. Menjelang lebaran, kami targetkan RUU ini disahkan sebagai RUU yang diusulkan DPR,” kata Awik, Senin (7/3/2023) di Gedung DPR Senayan, Jakarta. Temui balayage yang sudah selesai.
Namun, kata dia, undang-undang itu tidak akan diajukan ke sidang paripurna Selasa (4/7/2023). Karena RUU ini belum masuk agenda.
Dia menambahkan, “Besok tidak ada dalam agenda karena rapat Famus (badan musyawarah) belum diberitahu.”
“Jangan menganggap apa yang kita undangkan (hari ini) sudah benar. Ini masih usulan inisiatif DRC,” kata Awiek.