Provinciya.net – 23 orang tetap mencuri sepeda motor setelah dua kali dipenjara.
Kembali bekerja pada Minggu (7 Februari 2023) di Pasar Pagi Pinangsia Assemka, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kumpul Putra Pratama mengatakan, OV kembali untuk kasus yang sama.
OF sebelumnya pernah dipenjara dua kali karena mencuri sepeda motor.
Dalam keterangan tertulIsnya, Selasa, 7 April 2023, Putra mengatakan, “Pelaku mulai mencuri sepeda motor saat masih berusia 15 tahun, kemudian ditangkap polisi dan divonis hanya satu bulan 15 hari penjara.” . ).
Putra mengatakan penjahat memutuskan untuk mencuri sepeda motor lagi setelah dipenjara sekali.
Setelah ditangkap untuk kedua kalinya, Mr. O dipenjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Jangan putus asa. Kali ini pelaku dan antek-anteknya melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.”
Bersama empat aktor lain bernama AB, H, T, dan AI, OF mulai bekerja dari pagi hingga pagi dan berlanjut hingga malam hari.
Putra mengatakan, pelaku merupakan komplotan asal Jebung, Lampung.
OF akhirnya ditangkap polisi setelah motor korban dicuri dari pasar pagi Assemka. Sementara itu, pencarian keberadaan empat pelaku lainnya terus dilakukan.
“Polisi melumpuhkan kaki penyerang Pak O yang mencoba melawan saat penggeledahan motor curian tersebut,” kata Putra.
Dia melanjutkan, komplotan perampok Lampung itu sudah bermukim di Jelambar sejak Januari 2023.
Mereka sering bekerja dari pagi hingga pagi hari pada hari Minggu dan berlanjut hingga malam hari.
Dalam sehari, pelaku mampu mencuri lima sepeda motor sekaligus.
Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, pelaku mengambil kembali barang curian tersebut dari tempat parkir Rumah Sakit Atmagaya Jalan Pluit Raya Punjalingan, Jakarta Utara.
Putra mengatakan, “Motor curian tersebut dikumpulkan satu per satu dari halaman parkir rumah sakit, kemudian beberapa dikumpulkan dan diserahkan kepada penerima berinisial H.”
Polisi menyita barang bukti dari tangan OH.
Atas perbuatannya, OF dijerat pasal 363 Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).