Provinciya.net – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS yang diperkirakan merugikan pemerintah hingga Rp 8 triliun.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menteri Partai Nasdem itu diperiksa dua kali sebagai saksi, Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.
Dalam keterangan resminya, Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirdik) Jaksa Agung Muda Ago Kuntad menyebut Johny ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek BTS.
“Tim penyidik menaikkan status tersangka dari status saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johny akan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Hal ini terkait proyek infrastruktur BTS 4G untuk mendukung paket infrastruktur Bakti Kominfo 1, 2, 3, 4, 5 tahun 2020-2022 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Sebelum menetapkan Johnny sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni General Manager (Direktur) Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif (AAL), Direktur Akuntansi Terintegrasi Investasi PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (MA), Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irvan Hermavan (IH).
Kemudian General Manager PT Mora Telematics Indonesia Gauntung Menak (GMS) dan Human Development Expert Universitas Indonesia 2020 (HUDEV) Johan Suryanto (YS).