Provinciya.net – Pengusaha sawit merampok gudang di Hutan Huta VI Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun karena sering tergiur melihat korban menyimpan banyak uang. Pelaku menggunakan cara menembak dengan senjata api (senpi) yang dibeli dari Provinsi Lampung.
Kejahatan pelaku perampokan akhirnya terungkap, polisi menangkap dua orang di tempat berbeda. Bondet (29), alias Budi Purnomo, ditangkap di negara bagian Riau dan ditembak di kaki karena berusaha melarikan diri saat disergap. Seorang lainnya, Faisal Sumarlin (29), warga Jalan Diponegoro, Kabupaten Asahan, ditangkap polisi tak jauh dari kediamannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahudi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap merupakan pelaku berulang dalam kasus pencurian.
Ia menjelaskan, dalang perampokan itu adalah Bonde yang memutuskan merampok pengusaha sawit Ratmanto (39) di bawah todongan senjata karena sering tergoda melihat korban dengan banyak uang di tangannya.
“Pelaku dan korban saling kenal karena selama tujuh bulan terakhir sering menjual sawit,” katanya, Jumat (3/10/2023).
Hadi mengungkapkan, bisnis sawit yang dijalankan Bondet juga sepi hingga akhirnya tersangka mengajak rekannya merampok korban.
“Berdasarkan pengakuan Bonde, dia melakukan perampokan terhadap korban karena bisnis sawitnya hancur,” ujarnya.
Pada Kamis (2/3) pagi, sesampainya di gudang, korban menerima uang Rp. 18.120.000 dari karyawannya. Pelaku yang merencanakan perampokan itu langsung menodongkan pistol ke arah korban.
“Pelaku Bondet kemudian mengambil uang yang baru saja diserahkan karyawan dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” kata Hadi.
Pengusaha sawit itu langsung melapor ke Polsek Simalungun. Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Sedangkan senjata api rakitan yang dibelinya dari Provinsi Lampung seharga 4 juta dram,” kata Hadi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365, Bagian 2 KUHP dan Pasal 365, Bagian 1 KUHP, dengan 12 tahun penjara.