Provinciya.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto mengatakan Johnny G tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Plait sebagai tersangka.
“Tidak ada politisasi soal ini,” kata Hasto Christianto dalam keterangannya usai menghadiri acara Dies Natalis ke-58 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanna) Indonesia di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/05/2023).
Hasto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan hal tersebut di masa lalu. Di mana tekad Johnny murni karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.
“Ya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa penegakan hukum itu berdasarkan keadilan, kebenaran hukum, berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
- Anies Mengklaim Memenangkan 3 Daerah, PDIP Hal Itu Dibuktikannya Di Lapangan
- Johnny J Plate Jadi Tersangka, Demokrat Sebut Koalisi Perubahan Tak Terpengaruh
- Ganjar Pranowo Ungkap Pesan Megawati Di PPP
- Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka, PKS Insya Allah, Koalisi Untuk Perubahan Akan Tetap Kuat
- NasDem Meminta Kasus Johnny G Plate Bebas Dari Campur Tangan Politik
“Korupsi ya korupsi, tidak bisa diartikan lain,” kata Sekjen Partai Rakyat Demokratik itu.
Presiden Jokowi resmi melepas Johnny G. pada 19 Mei 2023. Platen dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Tinggi RI Periode 2019-2024.
Jokowi kemudian menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo menggantikan Jonny dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kjejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Muda Kejagung Kuntadi dalam keterangan resminya, Rabu.
Barang bukti yang sudah dimiliki Kejaksaan Agung menunjukkan korupsi proyek menara BTS merugikan negara Rp 8 triliun.