Provinciya.net – Pengadilan Negeri Tarutung memvonis atlet MMA Eliptua Siregar 2 tahun penjara karena membunuh kakaknya Marganti Siregar pada Kamis (3/9/2023).
Juri menemukan Eliptois secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejahatan pelecehan yang mengakibatkan kematian. Ia melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Terdakwa Elipitua Siregar divonis 2 tahun penjara. Ditetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung yang juga menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Eliptua. Hukumannya diringankan karena dia adalah tulang punggung keluarganya. Dia juga membayar cuci darah ibunya yang sakit parah.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, selain itu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan oleh ibu dan saudara-saudaranya,” ujar hakim.
Namun, yang membuat hukuman Elipitua Siregar semakin berat adalah kenyataan bahwa perbuatannya itu merenggut nyawa kakaknya, Marganti Siregar.
Eliptua Siregar diadili pada 15 Oktober 2022 karena membunuh kakaknya Marganti Siregar di Sigubo, Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, lebih tepatnya di rumah orang tuanya. Saat bertemu, mereka sempat cekcok karena Marganti Siregar mengusir ibu mereka dari rumah, padahal ibunya sedang sakit.
Di dunia MMA, Elliptua dikenal dengan prestasi yang tak terhitung jumlahnya. Ia dikenal dengan julukan Mag. Salah satu prestasinya adalah pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan veteran Filipina Robin Catalano dalam pertarungan MMA One Championship bernama ONE di Singapore Indoor Stadium. 157: