Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Anhi Pramono Jadi Tersangka Kepuasan, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen

Provinciya.net – Mantan Kepala Dinas Bea Cukai Makassar Andi Pramono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri menjelaskan, putusan tersebut berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andi Pramono yang kemudian berubah menjadi penyelidikan dan penyidikan.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya menggeledah rumah Andi Pramono yang berada di Kompleks Perumahan Legend Visata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jumat (12/5/2023) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Bukti ini saat ini sedang dianalisis untuk menghubungkannya dengan penerimaan dugaan hadiah.

Dulu, Andi Pramono sempat menyedot perhatian publik karena keluarganya kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Bahkan, Andhi juga disorot karena memiliki rumah mewah bak istana di Bogor, Jawa Barat.

Lalu, berapa kekayaan Andi Pramono?

Menurut laporan LHKPN terakhir yang diajukan pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono memiliki aset senilai Rp13.753.365.726 atau sekitar Rp13,75 miliar untuk periode 2021.

Kekayaannya terutama terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai AMD 9,98 miliar. Ia juga memiliki 15 bidang tanah dan bangunan, serta 13 kendaraan dan peralatan, termasuk 4 sepeda motor dan 9 mobil, dengan nilai total 1,84 miliar rubel.

Laporan itu juga menemukan Andhi memiliki aset bergerak lainnya sebesar Rp 706,5 juta, surat berharga senilai Rp 2,99 miliar, dan kas dan setara kas senilai Rp 1,21 miliar. Namun, Andhi tidak memiliki utang apapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Di Mahkamah Konstitusi, Selain Surat Izin Mengemudi, Masa Berlaku STNKB Dan TNKB Juga Diperebutkan

Next Post

Sempat Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Kominfo BTS, Johnny Plate Akan Langsung Ditangkap Dalam Waktu 20 Hari Ke Depan

Related Posts