Mahfud: Baik TNI Maupun Polri Tidak Bisa “mendukung” TPPO Dan Akan Di Tindak Tegas

Provinciya.net – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada yang boleh “mensponsori” tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jika orang-orang di lembaga pemerintah mendukung Anda, apakah itu pemerintah daerah, kantor provinsi, Badan Intelijen Nasional, atau polisi, itu masalah imigrasi. Sekarang giliran mereka untuk menanganinya.” .

Mahfud mengatakan siapa pun yang “membalik” TPAK itu tidak konstitusional.

“Apapun yang bertentangan dengan konstitusi berarti bertentangan dengan hukum negara dan akan diambil tindakan tegas,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah menyelamatkan korban TPPO dan mencari agen untuk mengirim mereka.

“Sekarang kita utamakan penyelamatan korban dan siapa pengirimnya. Kami akan pergi ke sana nanti. Jadi jangan main-main. Ini masalah kemanusiaan” kata Mahfud.

Dalam jumpa pers itu, Mahfud juga menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan kasus TPPO.

Berdasarkan data Satgas TPPO sejak 5 Juni hingga 3 Juli 2023, Satgas menindak 698 tersangka.

“Sejauh ini telah ditetapkan 698 tersangka. Dengan demikian, selama bulan ini telah ditetapkan 698 orang sebagai tersangka di berbagai wilayah Indonesia”, ujar Mahfud.

Selama itu, pemerintah juga mengklaim telah menyelamatkan 1.943 korban.

“Mungkin masih banyak orang yang belum diselamatkan, tetapi saya belum pernah menyelamatkan begitu banyak orang dalam waktu kurang dari sebulan. Dulu, saya hanya membuat lengan baju, tetapi ada berita bahwa dua orang diselamatkan dalam seminggu, minggu itu. Tapi bulan lalu sangat produktif” kata Mahfud.

Sebelumnya, kata Mahfud, penuntutan TIP tersendat.

“Anda melihat sesuatu yang sangat produktif. Dulu macet karena ada sindikat, ada sponsor, ada macam-macam. Lebih dari 450 orang kini menjadi tersangka.

Mahfud juga mengatakan, TPPO terkait dengan jaringan pemerintah dan swasta.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai berkunjung ke Batam, Kepulauan Riau, pada 5 April 2023.

“Ini telah ditemukan untuk melibatkan jaringan baik di sektor pemerintah maupun swasta. Mahfood sudah memiliki daftar jaringan yang akan diuji validitasnya terlebih dahulu, melalui siaran pers pada Kamis (4/6/2023) melalui kanal YouTube Kemenko Polkam.

Mahfud mengatakan TPPO merupakan kejahatan yang sangat keji terhadap kemanusiaan dan pemerintah sudah memiliki undang-undang untuk menangani kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Pemprov DKI Menambah Areal Parkir JIS, Menggunakan ITF Sunter Land

Next Post

Dinas Perhubungan Tegur Parkir Liar Dan Angkutan 18 Sepeda Motor Di Senen, Ibu-ibu Panik

Related Posts