admin Mencari pengetahuan tanpa henti.

Mahfoud MD: Tersangka Johnny G Plate Penetapannya Berdasarkan Hukum

45 sec read

Provinciya.net – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Mahfud telah menyuarakan pendapatnya atas penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G. (BTS) tower oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, keputusan tersangka Anyaman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Bapak Johnny G. Plate harus dipahami bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi sebagai kebutuhan hukum. Kejaksaan Agung sudah lama menangani kasus ini. waktu dengan perhatian besar.” kata Mahfoud dalam keterangan di Instagram, Rabu (17/5/2023).

Menurut Mahfoud, proses hukum dalam kasus Plate seharusnya diusut dan diusut secara seksama dan menyeluruh, dan setidaknya ada dua alat bukti yang cukup kuat.

“Kesalahan kecil saja, bisa dituduh mempolitisasi hukum di tahun politik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfoud menjelaskan, jika dilakukan dua alat bukti tetapi tidak ada yang muncul sebagai tersangka, itu melawan hukum.

“Kalau ada dua alat bukti, tapi tetap ditunda atas dasar kemanfaatan politik, maka itu melawan hukum,” kata mantan Hakim Konstitusi itu.

Mahfoud pun berjanji akan terus mengawal kasus yang membawa Plate ke tingkat pengadilan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

Plate langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sekjen Partai NasDem dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.

admin Mencari pengetahuan tanpa henti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *