Provinciya.net – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung secara hati-hati menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka, namun berdasarkan dua bukti kuat.
Ia mengatakan, kasus “BTS Cominfo” Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lama diusut Kejaksaan Agung, dengan langkah hati-hati, karena kasus ini selalu bersinggungan dengan tudingan politisasi.
“Itu hanya kesalahan kecil, bisa dituduh mempolitisasi hukum di tahun politik. Jika Anda tidak yakin bahwa setidaknya dua alat bukti cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka,” ujar Mahfoud lewat unggahan di Instagram pribadinya, seperti dikutip Parboaboa, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut menteri kepercayaan Jokowi itu mengatakan, kasus ini tidak hanya sesuai dengan undang-undang, tetapi juga kewajiban hukum. Lebih lanjut, dengan bukti yang kuat, Mahfud mengatakan tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka karena bertentangan dengan undang-undang yang ada.
“Namun jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih tertunda atas dasar menjaga kemanfaatan politik, maka itu melawan hukum. Jika cukup dua alat bukti, maka harus dinaikkan status hukumnya,” ” dia menambahkan.
Oleh karena itu, Mahfoud meminta masyarakat menunggu proses pengadilan dalam kasus Johnny Plate. Ia memastikan akan terus mengikuti dan ikut mengawasi kasus tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plait resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) atas dugaan korupsi proyek yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 8 triliun.