Provinciya.net – Wali Kota Mohammad Idris Depok mengaku ingin membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politiknya karena telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penertiban atribut partai.
Penilaian itu disampaikan Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok setelah Idris mengeluarkan SE tentang pengaturan baliho partai dan sejenisnya.
“Urgensinya (dikeluarkan SE) untuk membatasi stopper dan lawan politiknya (Idris) urgensinya,” tegas Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravani Hillman melalui sambungan telepon. , Selasa (7 April 2023) .
Sebagai referensi, Kaesong saat ini sedang didorong keluar sebagai kandidat pasar Depox oleh PSI.
Ikravany menilai Idris ingin membatasi ruang gerak oknum, karena Idris tidak melihat urgensi dikeluarkannya SE terkait Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok yang menguasai atribut partai.
Menurutnya, keberadaan media PR dengan atribut partai di Depok tidak menyusahkan warga.
Di satu sisi, Ikravany menyebut Idris memiliki persoalan lain dengan Depok yang perlu segera dibenahi.
“Tidak masalah apa yang mendesak. Selain papan reklame, masih banyak hal penting yang harus diurus Pak Idris.” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Idris telah mengumumkan SE yang mengatur publisitas media partai politik berupa baliho, spanduk, dll.
SE ini tercakup dalam SE No. 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Lambang, Bendera, Spanduk, Spanduk, Baliho, dan Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE secara elektronik. SE ini diterbitkan pada 16/06/2023.
Di SE, kata Idris, setiap orang dilarang memasang rambu, simbol, bendera, umbul-umbul, umbul-umbul, baliho, dan lain-lain di trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan/atau garis tengah jalan.
Menurut Idris, pemasangan bisa dilakukan jika sudah mendapat izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian dilarang memasang baliho, dll di seberang jalan.
Di SE, Idris secara khusus telah mengkomunikasikan peraturan ini kepada DPC (Dewan Pimpinan Daerah) atau DPD (Dewan Pimpinan Daerah) yang beranggotakan ketua partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan badan/organisasi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, harap hapus papan reklame yang salah tempat, dll., sebelum 30 Juni 2023.
Jika tidak dibongkar setelah 30 Juni 2023, baliho yang tidak terpasang dengan benar akan disingkirkan oleh Tim Depoxy Integrated Control.
Tidak diketahui apakah atribut bendera, umbul-umbul dan baliho partai-partai yang selama ini ‘mengecat’ depok sudah dicopot seluruhnya, mengingat sudah lewat waktu.