Provinciya.net – Kaburnya si kembar Rihanna dan Rihani, sang penipu, akhirnya berakhir dengan pre-order iPhone.
Polda Metro Jaya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Juni 2023 berhasil menangkap keduanya pada Selasa (7 April 2023) dari apartemen M Town Gading Serpong Tangerang Selatan.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di Perumahan M Town Gading Serpong oleh tim Polres Metro Gaya,” kata Hengki Hariyadi, Kepala Biro Kriminal Polda Metro Gaya, kepada wartawan, Selasa.
tidak bersembunyi di bali
Saat diinterogasi penyidik, Rayhana Al-Rayhani mengaku bertentangan dengan pemberitaan sebelumnya, dirinya tidak bersembunyi di Bali.
Dalam video yang diterima sebagai Polda Metro Jaya, Rihani yang mengenakan kaos putih garis-garis mengaku tertawa saat mendengar kabar dirinya dan saudara kembarnya berada di Bali.
“Saya hanya tertawa,” kata Al-Rihani saat diinterogasi oleh polisi.
Ali Hani mengaku menyewa apartemen tempat tinggalnya melalui aplikasi sewa kamar Airbnb.
Apartemen itu tampaknya memiliki satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur. Fasilitas kondominium cukup lengkap, dengan televisi, lemari es dan berbagai alat elektronik lainnya.
hidup seperti biasa
Dalam pelarian, Rehana Rehani mengaku hidup normal untuk memenuhi kebutuhan.
Selama interogasi, interogator bertanya. “Apakah Anda ingin turun?”
“Kalau saya makan, saya beli di supermarket,” kata Al-Rihani.
pindah apartemen
Wakil Direktur Pidana Umum Wadirkrimum Bulda Metro Jaya Imam Yulisdianto mengatakan, Rehana dan Rehani sudah mengetahui bahwa mereka dikejar polisi.
Karena itu, keduanya terus berpindah-pindah apartemen dan bersembunyi.
“Mereka sudah tahu bahwa polisi sedang mencari tindakan mereka,” kata imam itu kepada wartawan, Selasa.
“Mereka sering berpindah-pindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya,” tambahnya.
Imam mengatakan polisi masih menyelidiki mengapa Rihana dan Rihani tidak menyerah meski sudah diperingatkan.
“Saat ini kami masih menyelidiki motifnya,” kata imam tersebut.
Rayhana dan Al-Rehani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
Keduanya dituding menipu sejumlah orang dengan memesan iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar.