Provinciya.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri mengatakan pihaknya sedang melakukan pembahasan agar bank konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh, setelah terjadi error pada layanan Bank Syariah Indonesia beberapa hari lalu. :
Saiful mengatakan, pihaknya akan mengkaji Undang-Undang Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang menjadi dasar pengaturan larangan bank konvensional beroperasi di Aceh.
Diketahui, hanya bank syariah yang boleh beroperasi di Aceh sejak aturan itu berlaku. BSI kemudian dibentuk dari penggabungan bank-bank HIMBARA Islam seperti BNI Syariah, BRI Syariah dan Mandiri Syariah menjadi BSI.
“Revisi Qanun LKS sangat mendesak mengingat sejak bank konvensional berhenti beroperasi, banyak pengusaha yang mengeluhkan layanan perbankan syariah di Aceh,” kata Saiful, seperti dikutip laman parlemen, Jumat (5/12/2023). .
Layanan ATM dan mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI) mati sejak Senin (8/5/2023). Layanan BSI kembali normal kemarin, Kamis (11/05/2023). Diyakini bahwa gangguan ini disebabkan oleh serangan dunia cyber.