Kementerian Komunikasi Dan Informatika Buka Suara Setelah Mengakui Johnny Plate Sebagai Tersangka Korupsi

Provinciya.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mengeluarkan pernyataan setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan menterinya Johnny Gerard Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Johnny diduga berperan aktif sebagai pengguna anggaran dalam kasus korupsi proyek Tower Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Melalui Biro Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyatakan akan menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang terjadi dalam kasus ini.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi proyek BTS BLU BAKTI,” tulisnya dalam keterangan resmi, Rabu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menegaskan bahwa kementerian akan tetap menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik seperti biasa, meski ada proses hukum.

Menurut situs resmi Cominfo, pembangunan menara BTS ini merupakan bagian dari rencana penyediaan layanan 4G untuk 7.904 desa di desa kategori 3T (Depan, Terpencil, dan Tertinggal).

Proyek tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 2021 dengan pembangunan 4.200 menara BTS di kecamatan, dan pada 2022 dengan pembangunan 3.704 menara.

Selama tahap konstruksi menara BTS pertama, tersangka diduga melakukan kegiatan ilegal dengan mempengaruhi desain teknik dan proses penawaran proyek.

Akibat kasus korupsi ini, Direktur Penyidikan Kuntadi (Dirdik), Kepala Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

Sementara itu, Johnny akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain Menkominfo, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima tersangka lainnya, antara lain Dirjen (CEO) Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif (AAL), Direktur Akuntansi Terintegrasi PT Huawei Tech Investment dan Mukti Ali . (MA).

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Presiden PT Mora Telematics Indonesia, Gauntung Menak (GMS) dan Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV) 2020 Johan Suryanto (YS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Sempat Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Kominfo BTS, Johnny Plate Akan Langsung Ditangkap Dalam Waktu 20 Hari Ke Depan

Next Post

NasDem Memberikan Bantuan Hukum Kepada Johnny Plate

Related Posts