Provinciya.net – Kuasa Hukum PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Komisaris Maqdir Ismail mengatakan, salah satu pihak bisa dikenai biaya Rp. 27 miliar ke kantornya pada Selasa pagi (7 April 2023).
Irwan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Pemberian uang dan barang berharga itu sebelumnya terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan saat pemeriksaan di Kantor Menteri Kehakiman (Istana Keja). Uang itu diserahkan ke Iran kepada seseorang bernama “Z” sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada yang menyerahkan uang tunai, valuta asing, dan dolar AS kepada kami,” kata Maqdir Ismail usai membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. 4 Juli 2023).
Dia menjelaskan, sejak Departemen Kehakiman memulai proses penyidikan, ada pihak-pihak yang mengaku dekat dengan menteri dan aparat penegak hukum yang mampu mencegah penyebaran kasus yang tertunda.
Namun, Magdir tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksud. Termasuk menteri siapa yang Anda maksud.
“Tahap awal, setelah proyek dilaksanakan, sebagian uang yang diterima Irwan diteruskan ke beberapa orang, termasuk staf kementerian,” kata Maqdir.
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu. Saya belum berani membeberkannya, tapi ini juga sebagai upaya agar masalah atau hal-hal terkait proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas. ” jelasnya. .
Sementara itu, Maqdir menambahkan, dalam pemeriksaan, para pihak yang sebelumnya meminta uang berjanji tidak akan melanjutkan kasus tersebut di Kejaksaan Agung.
“Kalau tidak salah, dari November atau Oktober 2022, orang-orang ini sudah meminta uang untuk menangani kasus ini agar tidak berlanjut,” ujarnya.
Karena itu, Maqdir pun meminta Kejaksaan Agung mengusut persoalan terkait peredaran uang yang diduga dalam penanganan kasus ini.
“Saya kira itu terserah Jaksa Agung. Tapi setidaknya terungkap dalam berita bahwa uang hitam beredar dan uang hitam ini terkait dengan proses di Kementerian Kehakiman. Saya pikir itu tanggung jawab moral mereka untuk membuka pintu.”
Untuk pengembalian dana sebesar Rp. 27 miliar, Maqdir Ismail akan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
Cek Menfora di Kejaksaan Agung
Sebelumnya, pada 7 Maret 2023, Kementerian Kehakiman mengusut aliran dana dalam kasus korupsi BTS 4G melalui penyidikan Dito Ariotejo, Menteri Pemuda dan Olahraga.
Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan aliran uang yang mengatasnamakan Dito dari BAP Saksi merupakan bagian dari pemeriksaan kemarin.
Usai penyidikan selesai, kejaksaan mengumumkan dugaan aliran dana ke Dito Ariotejo tidak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi BTS 4G.
“Adapun isi pertanyaannya tentu tidak bisa saya sampaikan di sini,” ujar Kuntadi. dia.” Senin (7 Maret 2023) Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Pemanggilan Dito Ariotedjo berdasarkan informasi yang dihimpun terkait dengan keterangan salah satu tersangka, Irwan Hermawan.
Irwan menduga uang mengalir dari proyek itu ke beberapa pihak, termasuk Dito.
Menurut keterangan Irwan dalam berita acara pemeriksaan, antara November hingga Desember 2022, Dito Ariotedjo menerima total aliran masuk Rp 27 miliar.