Jawaban Panji Gumilang “dibantu” Oleh Moeldoko Dan AM Hendreyono

Provinciya.net – Panji Gmelang, kepala Pesantren Zeytoun (Bonbis), yang vokal menyuarakan isu tersebut, mengatakan pesantren yang dipimpinnya didukung oleh kepala staf Presiden Moeldoko. Direktur Intelijen Negara (Ben) Am Hendroriono.

Pada Senin malam, 7 Maret 2023, Banji menyampaikan hal tersebut ke media usai diperiksa Satuan Reserse Polisi (Berescream) atas tuduhan penistaan ​​agama.

“Ya, ini semua dijawab secara internal,” kata Bungie.

Bunge enggan langsung menjawab. Ia hanya mengatakan tidak ingin kasus ini melibatkan pihak yang tidak terkait.

“Tidak ada. Jangan sebutkan apapun yang tidak ada hubungannya dengan itu.”

Bungie juga mengungkapkan bahwa para interogator Bareskrim mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepadanya. Ia mengaku mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik.

Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik ​​kepada Panji adalah tentang biografi pimpinan Pondok Pesantren Zaytoun.

Bunge juga ditanya apakah dia bermasalah dengan hukum. Panji mengatakan kepada penyelidik bahwa dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

“Semua pertanyaan Anda telah terjawab. Percayalah, saya telah memberikan jawaban yang bagus.”

Bungie menolak berkomentar saat ditanya soal kemungkinan dijerat pasal penodaan agama. Dia mengaku tidak ingin berspekulasi soal itu.

“Belum. Pekerjaan belum selesai,” katanya.

Seperti diketahui, banyak pejabat di sekitar Pondok Pesantren Zaytun, salah satunya Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan. Untuk ini, Moldocco membantah.

“Jangan panggil mantan komandan itu gerilya. Apakah saya preman? Itu tidak benar. Saya juga bisa marah, dan saya bisa marah,” kata Molduku.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas kasus penodaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Pimpinan Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penodaan agama telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji Jumelang diduga melanggar pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penodaan agama.

Panji Jumelang dianggap menghina Islam karena memberikan ajaran sesat di pondok pesantren Zaytoun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Tolak Amandemen UU Desa, KPPOD Coba Kapitalisasi Desa Di Pilkada 2024

Next Post

Tak Gentar, Pemuda Itu Dua Kali Kembali Masuk Penjara Karena Mencuri Sepeda Motor Milik Warganya Di Jakarta Barat

Related Posts