IPW Minta Kapolres Temangung Usut Buntutnya Usai Hadirkan Anak Pembakaran Sekolah Bersenjata Di Konferensi Pers

Provinciya.net – Badan Inspeksi Polri (IPW) meminta Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi memeriksa ekor R, 14, anak pelaku pembakaran sekolah di depan umum saat konferensi pers. .

R dihadirkan dengan menggunakan masker dan penutup wajah serta dikawal oleh polisi dengan senjata laras panjang.

“Itu akan menyerang jiwa anak jika ditampilkan dan diekspos di depan umum. Karena itu, harus diusut oleh Kapolda Temanggung.

Sugeng mengkritisi perilaku Polres Temanggung. Menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh anggota Polri untuk memahami filosofi hukum anak yang menempatkan anak yang melanggar hukum sebagai anak yang memiliki masa depan.

Ia menambahkan, “Kalau pun ada masalah hukum, saya harap masalah itu diselesaikan dengan baik agar baik pelaku maupun korban trauma sehingga tidak mengalami sakit yang lebih besar atau terulang kembali di kemudian hari.”

Sugang berpendapat, menghadirkan senapan di depan umum kepada R bisa menimbulkan trauma pada anak.

Menurut Sugeng, polisi harus jeli dalam mengungkap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Ada kasus anak yang bermasalah dengan hukum saat diungkap, tidak perlu membawa anak, cukup menyampaikan informasi awal tentang anak, dan ada kasus yang berdampak pada anak,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah mengajukan permintaan serupa.

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan hal itu melanggar aturan dan meminta penjelasan dari Polres Temanggung.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ai juga menyebut ada masalah etika yang dilanggar polisi dalam kasus ini.

R adalah pelaku pembakaran sekolah, tetapi R adalah anak di luar hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat pada umumnya.

Apalagi R mengamankannya dengan menggunakan long gun yang seharusnya tidak digunakan untuk melindungi sang anak.

” Dan ada etikanya juga. Pertanyaannya adalah, mengapa anak-anak harus menggunakan senjata semacam itu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Pemprov DKI Bangun Stasiun KRL Di JIS, Peron Selesai

Next Post

Aturan Baru Sri Mulyani, PNS DKI Dapat Tunjangan Perjalanan Dinas Rp 530 Ribu Per Hari

Related Posts