Di Mahkamah Konstitusi, Selain Surat Izin Mengemudi, Masa Berlaku STNKB Dan TNKB Juga Diperebutkan

Provinciya.net –  Pengacara bernama Arifin Purwanto kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Arifin mempertimbangkan masa berlaku Surat Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang hanya 5 tahun.

Dalam Laporan Nomor 43/PUU-XXI/2023, Arifin mengklaim Pasal 70(2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) melanggar hak konstitusionalnya dan tidak memiliki landasan hukum.

Menurutnya, proses penggantian STNKB dan TNKB saat ini mengharuskan pemilik kendaraan menyerahkan kendaraannya ke kantor SAMSAT (one stop management system), yang bisa sulit jika kendaraannya berada di kota yang berbeda.

Melansir dari Mahkamah Konstitusi lama, Arifin menyatakan bahwa keadaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

“Kalau STNKB dan TNKB berlaku selamanya, seperti sebelum Indonesia merdeka sampai tahun 1984, tidak perlu khawatir membawa sepeda motor dari Madiun ke Surabaya,” kata Arifin, Kamis (11/5/2023). .

Untuk itu, Arifin meminta MK dalam permohonannya menyatakan masa berlaku 5 tahun yang harus disahkan setiap tahun berdasarkan Pasal 70(2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Arifin juga mengusulkan agar STNKB dan TNKB memiliki masa berlaku yang tidak terbatas seperti sebelum tahun 1984. Hal ini untuk mencegah terjadinya perusakan dan pemborosan STNKB dan TNKB.

Sebelumnya, Arifin juga pernah menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya yang hanya lima tahun dan harus diperbarui setiap habis masa berlakunya.

Dalam laporan bernomor 42/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menguji Pasal 85(2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang masa berlaku surat izin mengemudi.

Menurut Arifin, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak memiliki landasan hukum dan standar yang jelas.

Peraturan ini juga dinilainya sangat merugikan dirinya, karena harus memperbarui SIM setiap lima tahun yang membutuhkan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit.

“Perpanjangan setiap kartu SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapat SIM, setelah itu saya akan memperbarui yang kedua setelah lima tahun. Nomor seri ini berbeda sayangku,” kata Arifin, seperti dilansir situs MK , Jumat (12/5/2023).

“Tidak ada kepastian hukum di sini, dan kalau terlambat, semuanya harus dimulai dan dijalankan lagi. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi, kalau KTP langsung dicetak,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Usai Kasus Puas Diri, Raphael Alun Kini Menjadi Tersangka ML

Next Post

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Anhi Pramono Jadi Tersangka Kepuasan, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen

Related Posts