Provinciya.net – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Presiden PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa melakukan korupsi dalam proyek yang ditujukan untuk memberikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kementerian Infrastruktur Layanan Informasi Telekomunikasi (Kemenkominfo) 2020-2022 mendukung tower 4G Base Transceiver Station (BTS) dan 1, 2, 3, 4, 5.
Dalam hal ini, keduanya mendapatkan Rp. Keuangan negara sebesar $8,032 miliar. Secara pribadi, PT Solitech Media Sinergy adalah Rp. 119.000.000.000 dari jumlah yang dibelanjakan. sementara
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menyembunyikan atau menyamarkan sumber, sumber, tempat, penunjukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya.” Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7 Apr 2023) Hari).
Menurut jaksa, Irwan Hermawan memberikan Rp 2,4 triliun kepada Johnny G Plate dan Elvano Hatorangan, mantan Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo), dari Rp 119 miliar yang diperoleh dari proyek BTS tersebut.
Sebagai referensi, Elvano Hatorangan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan BTS 4G tahun 2021.
“Uang yang diterima digunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, sepeda motor Triumph, sepeda motor scramr Ducati, dan mobil HRV,” jelas jaksa.
Kemudian Irwan Hermawan juga menawarkan uang sebesar 200.000 dollar Singapura kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Tak hanya itu, Irwan Hermawan juga memberikan bantuan sebesar Rp. 300.000.000 kepada seorang bernama Ferindi Mirza.
“Uang yang diterima Feriandi Mirza digabungkan dengan pendapatan lain-lain kemudian digunakan untuk membeli mobil BMW X5 seharga Rp 710.000.000 pada Maret 2022,” kata jaksa.
Dalam dakwaan, JPU menemukan bahwa perbuatan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Gauntung Menak Simanjuntak, dan Direktur Akuntansi Rekening Konsolidasi. Departemen Investasi PT Huawei Tech Mukti Ali.
Kemudian Plat Johnny G; Saya Yohan Suryanto, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Spesialis Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020.
Besarnya kerugian negara diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Penghitungan Kerugian Fiskal Nasional yang dilakukan oleh Otoritas Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) . ).
Jaksa mengatakan dalam dakwaan bahwa ada total sembilan pihak dan perusahaan yang menerima dana bisnis dari APBN.
Selain Irwan Hermawan, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dikabarkan telah menerima Rp 5.000.000.000.
Juga di tahun 2020 Yohan Suryanto, Spesialis Pembangunan Manusia (Hudev), Universitas Indonesia, Rp. 453.608.400 dan Johnny G Plate seharga Rp. 17.848.308.000.
Kemudian, Windi Purnama rombongan Irwan Hermawan menerima Rp 500.000.000. Kemudian Presiden dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan US$2.500.000.
Berikutnya, PT Telkominfra PT Multi Trans Data (MTD) konsorsium FiberHome untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490.
Juga, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 dengan harga Rp1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 dengan harga Rp3.504.518.715.600
Atas perbuatannya, para terdakwa melakukan pasal 2 (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Anda didakwa melakukan pelanggaran. Korupsi terkait Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHP
Selain Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Anang Achmad Latif dijerat pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 Tindak Pidana.
Sementara itu, Windi Purnama didakwa melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 UU No. Hukum pidana.
Tersangka kedelapan, PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). .
Sejauh ini, kasus Windi dan Yusrizki masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung.