Provinciya.net – Polda Metro Jaya mengumumkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lucas Rotua Rotua Pangodyan Lumbantoruan (SL) terhadap korban David Ozora (17) telah dilimpahkan ke DKI. Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kemarin penyidik sudah melengkapi berkas perkara syarat formil dan materiil, semuanya sudah terpenuhi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/10). /5/2023). “Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitiannya,” tambah Yudo. Penyidik, lanjut Yudo, berharap kasus lama segera dinyatakan selesai atau P21 dan syarat formil dan materil seperti yang disyaratkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terpenuhi.
Yudo mengaku butuh waktu lama untuk mengisi materi perkara. Penyelidik Polisi Metropolitan bahkan terlibat dalam kolaborasi antar-profesional, melibatkan semua profesi, termasuk mempromosikan pendekatan Investigasi Kejahatan Ilmiah (SCI).
“Harapannya sama. Kita sama-sama masih menunggu perkembangan dalam waktu dekat, dan tentunya akan kita laporkan kembali dari penyidik di kemudian hari,” pungkas Trunoiudo.
Jumat (12/5/2023) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima kasus Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lucas (19) karena menganiaya David Ozora yang berusia 17 tahun. Kejaksaan Agung DKI Jakarta bahkan mengincar berkas Mario Dandy dan Shane untuk persiapan persidangan dalam waktu dua hari kerja dalam sepekan. Sebelumnya, pengacara David Latumahina, Melissa Angraini, mempertanyakan lambatnya perkembangan berkas kasus Mario Dandy dan Shane Lucas. Pengacara ayah David Ozora juga mempertanyakan lamanya keduanya ditahan, yang dikhawatirkan melebihi masa hukuman penjara.