Baleg DPR Meminta Tak Menyamakan Kecepatan RUU DKI Dengan RUU Sita Aset Inilah Alasannya

Provinciya.net – Wakil Pimpinan (Baleg) DPR Achmad Baidowi tidak sependapat dengan anggapan DPR sama saja dengan mempercepat perubahan UU Desa sehingga menghapus RUU tersebut.

Pria yang akrab disapa Awiek ini meminta semua pihak memahami konteks dan perbedaan RUU Desa dengan RUU Sita Harta.

Ia mengatakan, Baleg membuat draf perubahan UU Desa di bawah pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

“Jadi situasinya harus jelas bos. Jadi RUU desa, RUU desa, sekali lagi RUU desa adalah usulan inisiatif DPR untuk menjadi RUU, dan mereka masih menyusun RUU. Aset uang itu Jangan disamakan dengan uang sita. Itu beda,” kata Awiek, Selasa (7 April 2023).

Pada pertengahan Maret 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi No. Pada 15/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UUD 1945 mengatur batasan masa jabatan sejumlah jabatan publik. .

Masa jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, DPR memimpin penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya Kades yang menampung aspirasi masyarakat yang beragam.

“Dalam hal ini, legislatif mengikuti putusan MK yang menyusun RUU Desa dan mengumumkannya secara kumulatif,” jelas Awiek.

“Dengan kata lain, ketika DPR mengusulkan RUU dan kami menyusunnya dan kami belum membahasnya, itu hanya menjadi RUU tentang masalah Baleg,” tambahnya.

Terkait RUU penyitaan aset, Awick menegaskan RUU tersebut sudah sampai pada tahap perdebatan dan seharusnya tidak perlu disusun lebih lanjut.

Pasalnya, RUU Perampasan Aset sudah ada surat presiden ke DPR, tapi RUU Desa yang baru akan menjadi usulan mosi DPR, tegas Awiek.

Baru setelah mosi DPR disahkan dalam rapat paripurna barulah DPR mengirimkannya ke pemerintah untuk ditanggapi.

“RUU penyitaan properti sedang dibahas, tapi belum siap lagi. Saya tidak tahu siapa yang membahasnya. ? Tanya manajemen” kata Awiek.

“Pimpinan DPR itu Bu Puan, Pak Rodvik, Pak Dasko, Pak Rahmad Gobel dan Pak Muhaimin Iskandar. Tanya saja lima orang itu.” tambahku.

Terakhir, dia meminta semua pihak tidak menyalahkan Baleg DPR yang menyusun RUU Desa.

Karena RUU perampasan aset masih stagnan di pimpinan dan sulit untuk mengetahui bagaimana kelanjutannya.

“Jangan tanya Baleg. Baleg tidak tahu apa-apa tentang itu. Jangan membuat seolah-olah Baleg melakukan kesalahan” katanya.

Seperti diketahui, Baleg baru saja meloloskan rapat paripurna di DPR untuk menyepakati RUU Desa untuk diajukan ke paripurna sebagai usulan prakarsa DPR.

Ini terjadi pada Senin (7 Maret 2023). Keputusan musyawarah dibacakan oleh Awiek yang memimpin sidang pleno.

Sedangkan RUU penyitaan aset belum dibahas, sehingga masih dibahas. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang diusulkan.

Namun, diketahui bahwa penolakan RUU perampasan properti dikirim dan diterima dari Republik Demokratik Rakyat Korea. Sejauh ini, tidak ada keputusan presiden yang dibacakan di semua rapat DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Kisah Si Kembar Pelarian Rehana El Rehani: Mereka Tidak Bersembunyi Di Bali, Mereka Hanya Pindah Apartemen

Next Post

PDI Perjuangan Menghargai Jokowi Bukan Membangun Dinasti Politik Ambil Contoh Gibran Dan Bobby 1 Partai

Related Posts