Provinciya.net – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta mendapat tunjangan perjalanan dinas luar kota sebesar Rp530 ribu per hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang baru saja dilunasi. dilepaskan. .
Sedangkan karyawan yang bekerja di kota lebih dari 8 jam menerima Rp 210.000 per hari, dan Rp 160.000 untuk pendidikan dan pelatihan.
Peraturan ini telah disetujui pada tanggal 28 April 2023 dan diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2023. Peraturan ini selanjutnya akan digunakan untuk menentukan pagu atau perkiraan komponen produk untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga pemerintah tahun anggaran 2024.
“Biaya masukan standar tahun anggaran 2024 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks, yang dimaksudkan untuk menghasilkan biaya komponen produksi dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga untuk tahun anggaran 2024”, Pasal. 1 kutipan PMK Kamis (11/5/2023).
Menurut peraturan tersebut, pegawai negeri sipil di Papua Tengah, Selatan dan Dataran Tinggi menerima biaya perjalanan tertinggi di Indonesia, yaitu Rp 580.000 untuk perjalanan luar kota, Rp 230.000 untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, dan biaya pelatihan sebesar Rp. 170000.
Di Aceh dan Kalimantan Tengah, PNS berpenghasilan Rp. 360.000. untuk perjalanan luar kota, Rp. 140.000 untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp. 110.000 untuk pendidikan dan pelatihan.
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan uang representasi yang ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari untuk pejabat luar kota, Rp200.000 per hari untuk pejabat eselon I, dan Rp150.000 per hari untuk pejabat eselon II.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang upah lembur PNS yang ditetapkan menurut golongannya, yaitu PNS Golongan I mendapat upah lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), Golongan II Rp 24.000 per OJ, III rombongan Rp 30 ribu. OJ, dan kelompok IV Rp 36 ribu.
Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan maksimal Rp35.000 per orang untuk Kelompok I dan II, Rp37.000 untuk Kelompok dan Rp41.000 untuk Kelompok IV.